JAKARTA, KILAS24.COM– Orang tua dan siswa SD-SMK diharapkan untuk segera lakukan aktivasi rekening PIP sebelum tanggal 30 Juni 2022. Jika tidak dilakukan maka, dana PIP 2022 akan hangus.
Selain itu, jika tidak dilakukan dapat menyebabkan dana PIP 2022 batal cair ke rekening masing-masing siswa.
Seperti diketahui, Dana PIP sudah tersalurkan pada 18 Mei 2022 lalu, Program Indonesia Pintar (PIP) ini dicanangkan oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk bantuan tunai.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33, Ini Prediksinya
Siswa dan orang tua wali penerima PIP segera lakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI sebelum tanggal 30 Juni 2022 agar dana PIP 2022 tidak hangus. Berikut cara aktivasi rekening bank siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima dana PIP 2022.
Cara Aktivasi Rekening SimPel Penerima PIP 2022
Cara aktivasi rekening Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur yaitu BRI (SD, SMP, SMK, paket A, paket B, Kursus) dan BNI (SMA, paket C).
Penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik dan wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Baca Juga: Masih Cair, Daftar BLT Anak Sekolah 2022 di Aplikasi Cek Bansos dan Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta
Adapun dokumen yang wajib dibawah yaitu sebagai berikut.
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara mandiri
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
- Surat keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar,harus dengan pendamping orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: BLT Balita Rp750 Ribu Cair Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara kolektif
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik
- Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Demikian informasi aktivasi rekening PIP 2022 agar dana bantuan tidak hangus. Semoga bermanfaat.