KILAS24.COM- Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kemasan 10 kilogram kepada 265 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lurah Cikini, Nur Komariah mengatakan, para penerima manfaat merupakan warga tidak mampu dan berpenghasilan di bawah UMP yang tersebar di tiga wilayah RW. Ditargetkan, proses pendistribusian bantuan ini akan rampung, Selasa (27/8) besok.
“Datanya kami dapat dari BPS dan Dinas Sosial. Secara teknis ada petugas dari PT Pos yang melakukan verifikasi dan membagikan ke warga,” katanya, Senin (26/8).
Baca Juga: Disdik Hapus KJP Plus Bagi Siswa Sekolah Swasta? Ini Faktanya
Baca Juga: Dana Rp1,8 Juta Cair Minggu Ini? Cek Jadwal KLJ Agustus 2024 Kapan Cair
Sebelum proses distribusi dilaksanakan, jelas Nur, jajarannya telah membagikan undangan kepada warga yang masuk daftar KPM. Selanjutnya, undangan itu akan menjadi dasar penyerahan bantuan setelah proses verifikasi oleh petugas.
Dikatakan Nur, pihaknya mengatur proses distribusi ini sesuai dengan domisili dari para KPM. Dicontohkannya distribusi untuk warga KPM dari RW 01 dijadwalkan pada pukul 13.00 hingga pukul 14.00 dan RW 03 pukul 14.00-15.00 siang ini.
“Mudah-mudahan bisa rampung hari ini. Tapi kalau memang tidak, akan kita lanjut besok,” tegasnya.
Warga Jalan Kali Pasir, RT 05/01 Kelurahan Cikini, Ratna, mengaku senang mendapat bantuan pangan bagi KPM. Sebelumnya, Ia mengaku telah menerima bantuan selama tujuh kali sejak awal 2024 ini.
“Bantuan ini untuk kami konsumsi sehari-hari. Semoga ke depan bantuannya tidak hanya beras,” tandasnya.
Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar oleh Pemprov DKI Bersama PAM Jaya
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2024, Ini Besaran Dana yang Akan Diterima
Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima Bansos
Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:
Fitur Usul
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
- Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH, Beras 10 kh
- Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus September 2024, Berapa Besaran Dananya? Cek di Sini
Baca Juga: Tiga Pemain Garuda Absen pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Salah Satunya Justin H.
Fitur Sanggah
Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima bansos beras 20 kg. Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Klik menu Tanggapan Kelayakan
- Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
- Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah. Ikon tersebut untuk menilai penerima manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.
- Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.
- Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT
- Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan
- Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan bantuan beras 10 kg.
- Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.