JAKARTA, KILAS24.COM — Terdapat 3 info seputar KJP Plus April 2023 yang perlu diketahui. Info KJP Plus April 2023 itu ialah jadwal kapan cair, jumlah penerima KJP Plus dan kelanjutan pendaftaran KJP Plus 2023.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair April 2023 merupakan penutup untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Dengan kata lain, pencairan KJP Plus April 2023 menjadi yang terakhir bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Setelah KJP Plus April 2023 cair, program bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) ini memasuki KJP Plus 2023 tahap 1. Berikut info penting yang perlu diketahui seputar KJP Plus April 2023.
KJP Plus April 2023 Kapan Cair?
KJP Plus April 2023 kapan cair menjadi penantian banyak warga penerima manfaat. Merujuk pada jadwal pencairan KJP Plus sejauh ini atau selama 2023, nampak bahwa dana KJP Plus sudah cair pada awal bulan.
Baca Juga: Kemnaker: THR 2023 Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya
Sejak Januari, Februari dan Maret 2023, dana KJP Plus terjadwal masuk rekening pada awal bulan antara tanggal 1 atau 2. Diperkirakan dana KJP Plus April 2023 juga cair pada awal bulan atau paling lambat minggu pertama April 2023.
Informasi resmi pencairan KJP Plus April 2023 sejauh ini belum dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Biasanya, pengumuman pencairan KJP Plus dilakukan melalui laman media sosial resmi Disdik dan UPT P4OP.
Jumlah Penerima KJP Plus April 2023 dan Besaran Dana
Jumlah penerima pencairan KJP Plus April 2023 ialah sebanyak 803.121 peserta didik. Para siswa ini terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang telah cair sejak November lalu.
Adapun rincian penerima KJP Plus cair April 2023 ialah:
- 367.280 penerima jenjang SD/MI,
- 222.120 penerima jenjang SMP/MTs,
- 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK dan
- 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sebagai gambaran pada pencairan KJP Plus Maret 2023, Disdik DKI menggelontorkan dana senilai Rp304,7 miliar. Jumlah itu diberikan kepada para siswa penerima KJP Plus tahap 2.
Rinciannya, siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000.
Sebelumnya, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan pencairan KJP Plus Maret 2023 dilakukan secara bertahap.
Waluyo mengingatkan dana KJP Plus diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Baca Juga: Siap-Siap Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Mulai Cair, Segera Lakukan Ini Agar Dana PIP Cair
Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
“Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.
Untuk memudahkan pengecekan dana sudah masuk rekening, siswa dapat memanfaatkan layanan perbankan dari Bank DKI yakni JakOne.
Inilah langkah untuk menyambungkan rekening bank DKI pada aplikasi JakOne Mobile.
– Unduh aplikasi JakOne Mobile pada HP di Playastore
– Buka aplikasi JakOne Mobile
– Tekan tombol menu
– Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu
– Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda
– Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan
– Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus
Jika dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 telah masuk rekening, maka nantinya akan ada tanda atau notifikasi di aplikasi JakOne Mobile.
Pendataan KJP Plus 2023 tahap 1
Berhubung KJP Plus 2023 tahap 1 merupakan tahapan baru, siswa perlu memastikan diri terdata sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1. Dengan terdata sebagai penerima KJP 2023, siswa akan menerima dana bantuan pendidikan yang cair mulai KJP Plus Mei 2023 hingga KJP Plus Oktober 2023.
Disdik sebelumnya menjelaskan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk menjadi penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yakni:
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari – 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 – 22 Februari 2023
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 – 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret – 2 Mei 2023.