JAKARTA, KILAS24.COM– Simak 6 syarat mendaftar Kartu Prakerja tahun 2023. Pastikan Anda menerima insentif hingga Rp4,2 juta.
Berlanjutnya Program Kartu Prakerja hingga tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa kuota untuk masing masing penerima adalah sebesar Rp 1,5 juta.
“Anggaran dan kuota telah ditetapkan dalam program Kartu Prakerja 2023. Pemerintah memberikan nominal anggaran sebesar Rp 5 Triliun untuk 2023 mendatang,” jelasnya.
Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Baik Kementerian maupun pemerintah masih belum dapat menentukan waktu penjadwalan pembukaan gelombang Kartu Prakerja di tahun 2023.
Namun apabila melihat kembali jadwal pendaftaran tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022, pembukaan gelombang kartu prakerja terjadi Februari. Maka kemungkinan besar, pembukaan gelombang kartu prakerja tahun 2023 juga bisa saja terjadi di bulan Februari.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dipercepat atau diperlambat. Hal ini disebabkan oleh adanya pembahasan terkait pelatihan prakerja di tahun 2023 yang menggunakan skema pelatihan tatap muka atau offline.
Informasi Insentif Kartu Prakerja 2023
Jumlah insentif yang besarannya Rp 4,2 juta tersebut, lebih rinci akan dibagikan dalam bentuk:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak 1 kali
- Insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2023 Cair Kapan? Ini Bocoran Tanggal Pencairan dan Bonus Tambahan Bagi Siswa SD-SMK
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi 6 syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dan besaran insentif yang akan diterima setiap peserta yang dinyatakan lolos. Semoga bermanfaat.