KILAS24.COM- Berikut ini 7 ketentuan penggunaan KJP Plus Mei-Juni 2024 yang harus diketahui oleh orang tua dan siswa SD, SMP dan SMA. Pastikan Anda menggunakan dana KJP Plus dengan bijaksana.
Ketentuan Penggunaan KJP Plus
- Penggunaan untuk pembelanjaan non tunai atau bisa disebut cashless.
- Penggunaan cashless dibagi menjadi dua, yaitu dengan tap pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan sistem pembayaran digital di JakOne Mobile.
- Penerima KJP Plus bisa membeli kebutuhan di toko resmi atau merchant yang telah melakukan kerjasama dengan Bank DKI.
Baca Juga: Warga Jakarta Antusias Menyambut Jakarta Fair Kemayoran 2024
Baca Juga: Kapan Pendaftaran DTKS Jakarta 2024 Dibuka? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
- 2406 toko atau merchant siap menjadi tujuan para penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ingin berbelanja keutuhan sekolah.
- Perlengkapan sekolah atau barang-barang yang dibeli di merchant akan terekam oleh sistem yang ada di merchant tersebut.
- Laporan akan dibuat oleh setiap merchant berisikan apa saja barang-barang. Perlengkapan sekolah yang dibeli oleh para siswa pengguna KJP Plus kepada Bank DKI Jakarta.
- Laporan tersebut kemudian akan diolah bersama laporan merchant lain dan menjadi laporan Bank DKI yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2024 Kapan Cair? Ini Kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
Baca Juga: Jadwal Distribusi ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Bagi Penerima Baru akan Dilakukan Akhir Juni 2024
Kabar baiknya dana KJP Plus Mei-Juni 2024 dicairkan sekaligus. Dengan demikian, penerima manfaat ini akan mendapatkan dana KJP Plus dua kali lipat.
Kendatipun belum ada pengumuman resmi dari Disdik, sejumlah warga yang anaknya termasuk sebagai penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 telah menunjukan bukti transfer dana KJP Plus.
Cek Status KJP Plus Mei-Juni 2024
Baca Juga: Dinsos: Distribusi ATM KLJ, KAJ dan KPDJ Dimulai pada Minggu Keempat Juni 2024
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Klik Periksa Status Penerimaan KJP.
- Klik Pencarian.
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
- Klik Tahun.
- Klik Pilih Tahap.
- Klik Cek.
- Muncul data penerima KJP Plus.
Jika ditetapkan sebagai penerima, maka dipastikan Anda akan mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 mulai bulan Mei-Oktober 2024.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Mei-Juni 2024. Semoga bermanfaat.