JAKARTA, Kilas24.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan ada 26.543 unit hunian tersedia di sejumlah (rusunawa) DKI Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Vita Nurviatin pada awal Agustus 2021. Dia menjelaskan 26.543 unit hunian itu terdiri dari 149 blok, 56 tower yang dikelola UPRS satu sampai delapan.
Vita Nurviatin menuturkan penyewa rusun tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebagai syarat wajib.
Dalam proses pengajuan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pajak calon penyewa.
Kilas24.com merangkum langkah mendaftar untuk tinggal di rusunawa. Langkah pertama dimulai dengan mengecek ketersediaan unit rusunawa. Pengecekan dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengelola masing-masing rusunawa untuk mengambil formulir pendaftaran.
Adapun, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar tinggal di rusunawa ialah KTP, KK, NPWP, surat keterangan nikah dan slip gaji.
Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring atau online. Merujuk pada Aplikasi “Sirukim”yang diakses pada Rabu (4/8) terdapat 33 rusunawa di lima wilayah di DKI Jakarta. Dari 33 rusunawa itu, dua di antaranya sudah penuh alias nol unit tersedia, yakni di Rusunawa Karang Anyar Jakarta Pusat dan Cipinang Besar Utara di Jakarta Timur yang sedang tahap revitalisasi.
Sisanya, di sejumlah rusunawa masih tersedia rata-rata di atas 500 unit hingga 1.000 unit. Jadi masih ada kesempatan untuk mendaftar.
Berikut langkah mendaftar menggunakan Sirukim:
1. Unduh aplikasi Sirukim. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi untuk akses hunian dari Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta.
2. Mendaftar dengan cara melengkapi profil. Registrasi membutuhkan KTP dan wajib menggunakan data diri sendiri. Memasukan nomor ponsel Anda, e-mail dan membuat password.
3. Menerima kode aktivasi dan verifikasi menggunakan e-mail dan ponsel. Selanjutnya, log in ke aplikasi Sirukim.
4. Mencari dan memilih rusun yang diinginkan bisa berdasarkan lokasi atau nama rusunawa. Sirukim akan menampilkan hunian yang tersedia.
5. Mengisi data secara lengkap. Siapkan KTP, KK, NPWP, surat nikah untuk difoto dan diunggah. Upload juga PM 1, slip gaji dan pas foto.
6. Jika data sudah lengkap maka Anda sudah mendaftar di rusunawa. Cek lagi profil Anda dan isi data secara lengkap.
7. Pengelola rusunawa yang didaftar akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News