JAKARTA, KILAS24.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 telah dimulai dengan pencairan KJP November pada 29 November lalu.
Pencairan KJP November juga sekaligus menegaskan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga awal tahun depan.
Kendati sedikit telat, tetapi pencairan KJP November tetap sangat dinantikan warga Ibu Kota.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” tulis akun @disdikdki.
Baca Juga: KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Bulan November Belum Cair? Ini Kata Disdik
Berhubung kepesertaan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan suatu periode baru, maka ada baiknya pada orang tua peserta didik penerima KJP Plus perlu tahu sejumlah larangan penggunaan KJP Plus.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Berikut sejumlah larangan bagi orang tua peserta didik penerima KJP Plus:
a. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
b. Mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/ jasa tertentu;
c. Memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;
d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus sebagai pertanggungjawaban;
e. Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;
f. Menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
Baca Juga: Subsidi Pangan DKI Jakarta: Sembako Murah KJP Bakal Dibuka Lagi?
g. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; dan
h. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.