JAKARTA, KILAS24.COM – KJP Plus tahap 1 tahun 2022 periode KJP Plus Juni 2022 cair untuk 849.170 Siswa. Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus dilakukan secara bertahap sejak 15 Juni hingga 17 Juni 2022.
Melalui akun instagramnya, JakOne Mobile menjelaskan pengumuman jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bulan Juni 2022.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD per-tanggal hari ini 15 Juni 2022,” tulis unggahan tersebut dikutip Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Beredar Kabar KJP Plus Juni 2022 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Pakai JakOne
Adapun, pencairan dilakukan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
- 15 Juni 2022: dana cair untuk jenjang SD/MI yakni sebanyak 409.959 siswa dengan total dana yang didapat senilai Rp250 ribu.
- Tambahan untuk SPP SD/MI Swasta untu 1 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
- 16 Juni 2022: dana KJP Plus Juni cair untuk jenjang SMP/MTs sebanyak Rp300 ribu. Selain itu, terdapat tambahan Tambahan untuk SPP untuk SMP senilai Rp170 ribu per bulan.
- Jumlah penerima KJP Plus Juni 2022 jenjang SMP/MTs terdata sebanyak 226.669 siswa dan PKBM sebanyak 2.516 orang.
- 17 Juni 2022: dana KJP Plus cair untuk jenjang SMA/MA senilai Rp450 ribu. Selain itu terdapat tambahan SPP SMA/MA untuk 1 bulan sebesar Rp290 ribu dan tambahan SPP SMK Swasta senilai Rp240 ribu perbulan.
Jadwal KJP Plus cair Juni 2022 ini menjadi kabar baik bagi peserta didik penerima manfaat yang telah menunggu dana KJP Plus. Pada Juni, dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk membayar SPP atau kebutuhan pendidikan dan membeli sembako murah KJP.
KJP Plus Juni 2022 merupakan yang kedua untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Program ini pertama kali cair pada Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Update Jadwal dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA Juni 2022
Guna memastikan terdata sebagai penerima, berikut ini panduan untuk cek status penerima KJP Plus Juni 2022 atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
- Buka link alternatif KJP Plus ini http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketik NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Adapun, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.