JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1 untuk periode Mei dan Juni sudah cair. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merilis pengumuman resmi pencairan bantuan KJP bulan Mei dan Juni masing-masing pada tanggal 30 Mei 2023 dan 7 Juni 2023.
Pencairan bantuan KJP Plus bulan Mei dan Juni ini diberikan kepada para siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1. Jumlah penerima bantuan KJP Plus kali ini terdata sebanyak 664.936 siswa peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” tulis Disdik DKI, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: PIP 2023 Kapan Cair? Siswa Wajib Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Agar Dana PIP Tidak Hangus
Bunyi pengumuman yang sama juga dilakukan untuk tanggal 7 Juni ketika pencairan KJP Plus bulan Juni 2023. Bantuan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 ini cair secara bertahap.
Alasan KJP Plus Bulan Mei dan Juni 2023 Belum Cair
Terdapat 2 alasan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 belum masuk rekening siswa penerima bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1. Yang paling penting ialah, orang tua dan siswa perlu memastikan terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Alasannya, jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1 maka akan mendapatkan dana bantuan selama 6 bulan ke depan atau pada periode KJP Plus Mei hingga KJP Plus Oktober 2023.
Sebaliknya, jika tidak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, maka para siswa dan orang tua harus menunggu hingga pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang kemungkinan dilakukan pada Oktober 2023.
KJP Plus tahap 2 tahun 2023 ini akan berlaku sejak KJP Plus November 2023 hingga KJP Plus April 2024.
Nah, untuk memastikan terdata sebagai penerima KJP Plus, para siswa dan orang tua dapat mengakses laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id dan cek penerima bantuan KJP Plus.
Baca Juga: Catat, Aturan Baru KJP Plus dan Info KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair
Alasan pertama tidak dapat KJP Plus ialah tidak terdata atau ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Dengan jumlah penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 sebanyak 664.936 peserta didik, maka terjadi penyusutan jumlah penerima.
Berkurangnya penerima bantuan KJP Plus ini atau tidak dapat KJP Plus disebabkan oleh 3 alasan.
1. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi di mana siswa tidak terima KJP Plus ialah data penerima KJP tidak masuk dalam DTKS.
Pasalnya, sejak 2020 penyaluran KJP Plus menggunakan DTKS menggantikan mekanisme sebelumnya di mana diusulkan sekolah.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Salah satu alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP.
Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Sebagai contoh waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan ketiga yang paling sering terjadi ialah ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, ini sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta - Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Alasan kedua dana belum masuk ke rekening penerima ialah pencairan dana masih diproses oleh Bank DKI. Seperti diketahui, penyaluran bantuan KJP Plus dilaksanakan melalui Bank DKI.
Baca Juga: Pantau KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair di Sini, Dana Cair Bisa Beli Sembako Murah
Yang paling penting ialah terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jika terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus dan dana belum cair, siswa tidak perlu cemas. Dana dipastikan cair.
Jika tidak cair, Anda bisa menghubungi Disdik untuk mendapatkan penjelasan terkait belum cairnya dana KJP Plus sementara terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus. ***