KILAS24.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan sejumlah bansos pada 2023. Dua bansos yang paling populer ialah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atua dikenal juga dengan kartu sembako.
Hingga Juli 2023, pencairan bansos PKH telah memasuki tahap 3 atau untuk bulan Juli-September. Bansos PKH tahap 3 ini diberikan kepada 7 kategori penerima manfaat mulai dari balita, lansia, anak sekolah hingga ibu hamil.
Besaran dana bantuan langsung tunai (BLT) PKH berbeda-beda untuk setiap kategori. Bansos PKH ini rutin cair setiap 3 bulan sekali.
Selain PKH, Kemensos juga mencairkan BPNT dengan nominal Rp200.000 per bulan. Bansos BPNT ini rutin cair setiap bulan, tetapi periode penyaluran sering dirapel untuk beberapa bulan sekali.
Baca Juga: Threads Hadir, Ini Kata Bos Twitter Elon Musk
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair atau Saldo Nol, Ini Solusinya
Baik bansos PKH dan BPNT 2023 ini cair melalui bank Himbara atau himpunan bank negara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Selain melalui bank BUMN, bansos Kemensos 2023 cair juga lewat kantor pos dari PT Pos Indonesia (Persero).
5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair
Pencairan bansos tentu saja menjadi kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima bansos bisa memeriksa namanya di laman resmi cek bansos Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Di sisi lain, mungkin ada sebagian masyarakat yang tidak mampu tetapi tidak dapat bansos PKH ataupun BPNT. Nah, berikut ini 5 alasan kenapa bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT tidak cair.
- Tidak Atau Belum Terdaftar Dalam DTKS
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah kumpulan data resmi pemerintah yang menggambarkan tingkat kesejahtaraan masyarakat. DTKS menjadi rujukan resmi pencairan semua bansos dari pemerintah.
Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan.
Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS.
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos. Setelah masuk dalam DTKS, selanjutnya pihak desa mengajukan bantuan PKH atau sembako untuk orang tersebut juga melalui aplikasi SIKS.
Pengajuan bansos ini juga membutuhkan waktu dan proses sampai dengan disetujui oleh Kemensos.
- Terdaftar dalam DTKS Tapi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Penyebabnya masalah ini adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak match, sehingga kepesertaan bansosnya hilang.
Ini kebanyakan terjadi pada KPM PKH Validasi tahun 2021. Solusinya, mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi SIKS.
3 . NIK Belum Online Sistem Dukcapil
Untuk permasalahan NIK belum online sistem dukcapil ini, menurut info yang beredar berlaku bagi warga yang sejak tahun 2017 tidak pernah melakukan update KK (kartu keluarga).
Jadi solusinya juga datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan update KK.
- Terdeteksi Dobel Bantuan
Penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos. Jadi jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair.
5 . Ada Perbedaan antara Data Penerima Bansos Dengan Data Bank (Butab KKS)
Untuk masalah yang ini biasanya terjadi karena dulu ketika pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya salah (Nama dan NIK), sehingga data di Butab & KKS yang terbit juga akhirnya salah.
Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data di Butab KKS yang telah terbit.
Baca Juga: Nama Lansia dan Anak Sekolah Penerima BLT PKH Tahap 3 2023, Cek di Link Kemensos Ini
Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, sistem mendeteksi perbedaan data tersebut sehingga terjadi gagal bayar.
Bagi KPM yang merasa diri layak mendapat bansos bisa mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Selain itu, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email berikut:
Telepon: 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
SMS dan WA : 0811-1500-229
Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id