KILAS24.COM- Pencairan KJP Plus November 2024 akan dilakukan apabila penetapan nama penerima KJP Plus tahap 2 2024 telah diumumkan melalui surat Kepgub DKI Jakarta. Berdasarkan jadwalnya, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2024 melalui Kepgub DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2024.
Periode KJP Plus tahap 2 ini berlangsung hingga April 2024 sehingga warga harus benar-benar memastikan terdaftar di DTKS karena verifikasi data dilakukan berdasarkan data yang tertera di DTKS. Lalu bagaimana jika sudah terdaftar di DTKS namun tidak masuk dalam kriteria penerima?
Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya menjelaskan terdapat alasan yang paling sering terjadi yang membuat siswa tidak lagi menerima KJP.
Baca Juga: Daftar Bansos DKI Jakarta 2024 yang Gunakan DTKS Sebagai Acuan, Ini Link Cek Status DKTS Jakarta
Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Melanggar Aturan KJP
Hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk ke laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Baca Juga: Apakah Pendaftaran DTKS Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Jika memang sudah terdaftar DTKS namun tidak masuk sebagai penerima KJP Plus, mungkin ada baiknya menghubungi pihak sekolah dan meminta penjelasan lebih jauh.