JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker buka suara menjelasan alasan pekerja tidak lolos verifikasi dan validasi jadi penerima BSU 2022. Salah satu alasan yang paling sering terjadi ialah pekerja atau buruh tidak memiliki rekening bank Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan tidak lolos jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Kemnaker, lanjutnya, memberikan dua pilihan yakni membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dia mencontohkan pada pencairan BSU 2022 tahap 1, Kemnaker menerima data sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data itu kemudia diverifikasi dan validasi sehingga yang lolos sebanyak 4.361.792 pekerja.
“Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” katanya dilansir laman resmi Setkab, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cara Mudah Cek BLT BBM dan BSU 2022
Menaker ida menegaskan bahwa penyaluran BSU ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.
BSU 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Menaker melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
Rata-rata pekerja tidak bisa disalurkan BSU 2022 pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.
Untuk BSU tahap 2, Menaker menjelaskan pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915.
“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” tambahnya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.