KILAS24.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag. Tukin ASN Kemenag naik 80 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kenaikan tukin ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama.
“Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ujarnya dalam keterangan resmi, (15/6/2023).
“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” katanya.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel Tanpa Biaya
Baca Juga: Info Biaya Kuliah Universitas Negeri Semarang (Unnes) Jalur Mandiri Tahun 2023
Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.
“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Gus Men.
“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.***