KILAS24.COM – Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta atau KLJ menjadi salah satu bantuan yang ditunggu warga Ibu Kota. KLJ adalah bantuan berupa uang tunai dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada para lansia warga DKI Jakarta.
Warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta tentu tidak bakal menerima bantuan KLJ. Alasannya, dana bantuan KLJ berasal dari APBD DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Bantuan KLJ diberikan dalam bentuk dana tunai senilai Rp300.000 per bulan. Dana bantuan KLJ dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Cair di Jakarta Utara, Penerima Paling Banyak dari Cilincing
Perlu diketahui selain KLJ, Dinas Sosial DKI Jakarta juga mencairkan bantuan lainnya seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) serta Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).
Biasanya, bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ cair bersamaan. Lantas apa syarat untuk dapat bantuan KLJ?
Syarat Penerima KLJ
Melansir laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, terdapat 3 syarat dapat bantuan KLJ yakni:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Perlu diingat juga, kriteria lansia yang bisa masuk dalam DTKS ialah ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.
Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.
Cara Cek Penerima KLJ
Kabar baiknya, Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan cara mudah cek penerima bantuan KLJ secara online. Cukup bermodalkan HP dan kuota internet, lansia sudah dapat memastikan namanya terdata atau tidak sebagai penerima bantuan KLJ.
Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan website siladu.jakarta.go.id atau aplikasi Siladu untuk mengecek terdata di DTKS atau tidak. Jika terdata, maka besar kemungkinan menjadi penerima bantuan KLJ.
Melalui kanal tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait DTKS. Nantinya, aduan dari warga dapat segera ditindaklanjuti.