KILAS24.COM- Perceraian adalah langkah yang diambil dalam suatu keluarga apabila tidak ada lagi kecocokan, keharmonisan dan ketidaknyamanan antara suami dan istri. Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian dalam keluarga. Apa saja penyebabnya? Yuk simak artikel ini sampai selesai.
Alasan terjadinya perceraian meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, perselingkuhan, cacat fisik/ mental, dan murtad. Hal-hal tersebut membuat pihak yang merasa dirugikan melayangkan keberatan dan akhirnya mengajukan perceraian. Namun, dalam pengajuan perceraian masih banyak orang yang mempertanyakan, apakah syarat cerai harus pisah 6 bulan dulu?
Pertanyaan tersebut akan dijawab melalui penjelasan berikut ini. Dikutip dari Penasihathukum.com, pembahasan mengenai syarat cerai harus pisah 6 bulan terdapat dalam SEMA No. 1 tahun 2022. Dijelaskan bahwa jika perkara perceraian dengan alasan perselisihan yang terus menerus bisa dikabulkan jika pasangan berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal setidaknya selama enam bulan.
Baca Juga: Pelaku Judi Online Bisa Dijerat 10 Tahun Penjara? Ini Dasar Hukumnya
Selain SEMA tersebut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan juga menyebutkan jika permohonan perceraian bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama apabila terbukti terdapat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami istri sekurang-kurangnya enam bulan dan diupayakan perdamaian oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baik dalam SEMA maupun PP Nomor 9 Tahun 1975, syarat yang dimaksud yaitu minima enam bulan adalah bukti perselisihan dan pertengkaran. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika syarat pisah selama 6 bulan sebelum mengajukan permohonan cerai hanya berlaku untuk alasan perselisihan dan pertengkaran.
Sementara itu, untuk alasan cerai yang lain tidak ada ketentuan terkait keharusan berpisah selama enam bulan terlebih dahulu. Alasan cerai yang lain meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, perselingkuhan, cacat fisik/ mental, dan murtad.
Baca Juga: Apakah Bisa Cerai Tanpa Pengacara? Cek Faktanya di Sini!
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika syarat perceraian tidak harus pisah selama minimal enam bulan dulu. Syarat cerai juga tergantung pada alasan cerai yang diajukan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai, terlebih dahulu siapkan berbagai hal seperti bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan apakan gugatan perceraian akan ditolak atau diterima.
Apabila rumah tangga dalam ambang kehancuran, ingatlah jika perceraian merupakan solusi terakhir. Sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional seperti psikolog, konselor pernikahan, dan mediator untuk menyelamatkan pernikahan.