KILAS24.COM- Setiap keluarga selalu mengharapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Sayangnya, perjalanan hidup berkeluarga tidaklah mulus. Banyak tantangan, rintangan, godaan dan hambatan. Tidak jarang persoalan tersebut mengantar suatu keluarga pada perpisahan.
Bagi orang awam, menghadapi percerain diperlukan pihak ketiga agar lebih mempermudah prosesnya. Lantas apakah bisa suatu proses perceraian dilakukan tanpa pengacara. Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dikutip dari Penasihathukum.com, cerai tanpa pengacara dapat dilakukan. Alasan orang-orang menyewa pengacara karena sebagian masyarakat tidak mengerti hukum dan prosedur perceraian. Namun, jika ingin cerai tanpa pengacara, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan dikutip dari Penasihathukum.com.
Baca Juga: Cara Bedakan Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal, Ini yang Terdaftar di OJK
Siapkan Gugatan Perceraian
Untuk mengajukan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam maka bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Islam bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri.
Proses perceraian akan memakan waktu paling lama enam bulan pada tingkat pertama baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Pahami Prosedur Perceraian
Prosedur perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terdapat perbedaan. Berikut ini prosedur perceraian di Pengadilan Negeri.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan
- Gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat.
- Apabila tergugat tidak jelas keberadaannya atau berada di luar negeri, maka bisa diajukan ke tempat kediaman penggugat.
- Pemeriksaan gugatan oleh hakim, dan hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila tidak bisa damai, maka hakim memeriksa gugatan dalam sidang tertutup.
- Setelah pemeriksaan, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
- Perceraian dianggap terjadi serta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Baca Juga: Mari Mengenal Hakim Doleansi: Apa Fungsi dan Tugasnya
Sementara itu, prosedur perceraian di Pengadilan Agama yaitu:
- Gugatan yang diajukan istri (cerai gugat) memiliki ketentuan
- Gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali jika penggugat sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Jika istri tinggal di luar negeri, maka dapat mengajukan gugatan ke daerah hukum yang meliputi tempat kediaman tergugat.
- Jika keduanya tinggal di luar negeri, maka pengajuan gugatan di daerah hukum tempat pernikahan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Suami bisa mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak )cerai talak) dengan ketentuan:
- Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
- Jika istri tinggal di luar negeri, permohonan diajukan ke pengadilan tempat kediaman pemohon.
- Jika keduanya tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan pasangan yang akan bercerai. Keduanya harus datang secara pribadi, jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir secara pribadi maka bisa diwakili oleh kuasanya. Jika dua-duanya tinggal di luar negeri, maka penggugat harus wajib hadir pada sidang perdamaian tersebut secara pribadi.
- Apabila tidak bisa dami dan alasan perceraian sudah cukup, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Pada cerai talak, hakim membuat penetapan jika perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terkait penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada cerai gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat.
- Panitera memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak.
Itulah prosedur melakukan perceraian tanpa melibatkan pengacara. Semoga bermanfaat.