KILAS24.COM- Apakah semua penerima PIP 2023 wajib melakukan aktivasi rekening PIP? Simak penjelasan kategori siswa yang harus melakukan aktivasi rekening PIP 2023 segera.
Sejumlah peserta didik masih mempertanyakan apakah penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening PIP 2023? Kategori siswa mana yang harus melakukan aktivasi rekening PIP 2023?
Aktivasi rekening PIP sendiri adalah proses membuka rekening baru dan mengaktifkan rekening agar dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan dari program PIP.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan PIP? Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya
Pada tahun ini batas waktu aktivasi rekening PIP adalah tanggal 31 Juli 2023. Aktivasi rekening termasuk dalam alur pencairan PIP 2023.
Alur Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Untuk memahami alur pencairan dana PIP Kemdikbud, terdapat sejumlah istilah yang perlu dipahami. Terdapat istilah SK Nominasi dan SK Pemberian.
Apa perbedaan dari SK Nominasi dan SK Pemberian pada PIP Kemdikbud 2023?
Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP berarti siswa penerima PIP belum mempunyai rekening SimPel yang aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik. Sehingga siswa yang berasal dari kategori ini harus melakukan aktivasi rekening PIP 2023.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel PIP atau telah memiliki buku rekening.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening PIP 2023 Sebelum Dana PIP Anda Dinyatakan Hangus, Ini Langkah-Langkahnya
Pencairan dana PIP dilakukan hanya melalui dua bank yakni BRI dan BNI. Dilansir Instagram @SobatPIP, berikut adalah alur pencairan dana bantuan PIP Juli 2023.
Alur pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 dibagi dalam 4 tahap penting. Berikut detailnya:
-
Info SK
Siswa masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar : pip.kemdikbud.go.id.
-
Aktivasi Rekening
Siswa yang masuk dalam SK-Nominasi PIP diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah aktivasi, saldo masih Rp.0,-
-
SK Pemberian
Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu diterbitkannya SK pemberian oleh Puslapdik. Siswa diharapkan melakukan pengecekan secara berkala di laman SiPintar.
-
Pencairan Dana
Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP.
Para siswa penerima PIP ini datang dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).
Demikian informasi siswa yang harus melakukan aktivasi rekening PIP 2023. Semoga bermanfaat.