KILAS24.COM- Simak cara cek dan arti keterangan yang muncul saat mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut tiga keterangan yang wajib Anda ketahui sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dilakukan sejak tanggal 8 September 2023. Saat ini pendataan KJP Plus tahap 2 2023 sudah memasuki tahap verifikasi calon penerima.
Peserta didik di Jakarta bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id. Pastikan Anda memahami keterangan yang muncul saat melakukan pengecekan di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Berkah Awal Bulan, Ini Daftar Bansos Cair Oktober 2023, Cek Penerimanya di Sini
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
Tiga keterangan yang muncul saat mengecek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id.
- Status KJP-nya tertulis pendaftaran, tinggal menunggu proses menjadi persetujuan kepala sekolah.
- Status KJP-nya tertulis persetujuan kepala sekolah, tinggal menunggu proses menjadi verifikasi dinas pendidikan.
- Status KJP-nya tertulis verifikasi dinas pendidikan, tinggal menunggu proses menjadi ditetapkan sebagai penerima.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2023 Cair Minggu Pertama Oktober 2023? Ini Info Terbaru dari Dinsos
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Melansir dari website SMP Negeri 3 Jakarta Selatan, terdapat kriteria umum dan khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut poin-poinnya.
Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Kriteria Khusus
Untuk kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilihat melalui infografis berikut ini:
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2023 Kapan Cair? Ini Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus yang Harus Diketahui
Untuk diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 merupakan kelanjutan program KJP Plus tahap 1. KJP Plus tahap 2 akan dicairkan mulai bulan November 2023 hingga bulan April 2024.
Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2012 sangat membantu anak-anak di Jakarta untuk mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah atas. Sementara untuk tingkat perguruan tinggi pemerintah menyediakan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Berikut ini enam tujuan diadakannya program KJP Plus
- Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
- Meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas pendidikan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti
- Mendorong ATS atau Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Ruang Lingkup Dana KJP Plus
- Bantuan sosial biaya personal bagi peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP) bagi peserta didik pada satuan pendidikan swasta
- Dana bridging: dana persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi khusus siswa kelas XII SMA/SMK/sederajat
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, maka peserta didik akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Demikian informasi pencairan dan arti status yang muncul saat pengecekan status KJP Plus tahap 2 2023. Semoga bermanfaat.