MALANG,KILAS24.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang, diperbolehkan untuk bekerja di rumah. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah setempat sebagai upaya mengantisipasi menyebarnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur.
Sekab Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan atas dasar Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Mulai Kamis besok ASN dilingkup Pemkab Malang bekerja di rumah, kami menerapkan SE tersebut,” ucapnya, saat ditemui awak media, Rabu (18/3).
Menurut Didik, kebijakan bekerja di rumah tersebut akan diterapkan hingga 31 Maret mendatang.
“Kami telah memberikan instruksi kepada para kepala organiasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan instruksi pekerjaan di rumah, biar efektif,” jelasnya.
Selain bekerja di rumah, lanjut Didik, Pemkab Malang juga telah meniadakan sementara kegiatan yang bersifat komunal atau berkumpul di suatu forum. Seperti apel pagi dan forum diskusi.
Didik menegaskan, akan menunda senua kegiatan yang melibatkan 20 orang, seperti apel pagi, senam, termasuk kunjungan ke luar daerah atau luar negeri.
Reporter : Toski Dermaleksana