JAKARTA, KILAS24.COM — Menyusul temuan Kementerian Sosial terkait adanya ASN atau PNS yang menerima bantuan sosial (bansos), Kementerian PANRB angkat bicara. ANS tidak termasuk kriteria penerima bansos.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.
Namun, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Sebelumnya, Kemensos menemukan adanya sejumlah pihak termasuk ASN di seluruh Indonesia yang menerima bansos. Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi rujukan utama penetapan penerima bansos pemerintah.
Baca Juga: Duh, Kemensos Akui Banyak Orang Mampu Terima Bansos, Kebanyakan PNS
Simak Juga: Menkeu: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak Natura
Tjahjo menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menpan RB menuturkan pihaknya belum bisa menentukan sanksi atau hukuman yang bagi ASN penerima bansos. Menurutnya, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta, Anies Jelaskan KJP Plus
Simak Juga: Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi? Ini Perbandingan dengan Thailand
Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.