KILAS24.COM- Siap-siap BLT Balita DKI Jakarta atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) segera cair. Berikut syarat pengambilan BLT Balita DKI Jakarta.
Pencarian BLT Balita DKI Jakarta atau KAJ tahap 2 2023 sedang dinantikan oleh warga Jakarta. Kabar baiknya, proses pencairan KAJ tahap 2 2023 atau BLT Balita Jakarta sudah memasuki tahap penetapan calon penerima oleh Gubernur.
Ini menjadi tanda bahwa bansos KAJ atau BLT Balita Jakarta akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Terkait jadwal pencairan KAJ atau BLT Balita Jakarta akan dibahas berikut ini.
Baca Juga: Bansos Atensi Cair Juli 2023 di Tuban, Jawa Tengah, Hanya Bagi Lansia yang Tidak Terima PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan KAJ Tahap 2 2023 atau BLT Balita Jakarta
Dilansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
Sebagaiman dijelaskan di atas, pencairan bansos KAJ atau BLT Balita Jakarta telah memasuki tahap penetapan oleh keputusan Gubernur. Setelah itu dilanjutkan dengan undangan distribusi rekening dan ATM oleh bank DKI Jakarta.
Dari tahapan-tahapan tersebut, diperkirakan pencairan BLT Balita Jakarta atau KAJ dicairkan pada akhir bulan Juli atau Agustus 2023. Jika mengacu pada pencairan tahun sebelumnya, KAJ atau BLT Balita Jakarta akn cair antara tanggal 16-19.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair Lewat Bank Himbara, Cek Daftar Nama Penerimanya di Sini
Manfaat KAJ atau BLT Balita Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: KILAS PEKAN INI: Pencarian Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT hingga Sembako Murah KJP Plus Juli 2023
Syarat Pengambilan BLT Balita Jakarta atau KAJ
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Cek Penerima BLT Balita atau KAJ Tahap 2 2023
Sementara cara cek penerima BLT Balita atau KAJ dapat dilakukan di link berikut ini.
- Login siladu.jakarta.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
- Klik cek
- Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ
Demikian informasi pencairan BLT Balita Jakarta atau KAJ tahap 2 2023. Semoga bermanfaat.