KILAS24.COM — Bantuan PKH tahap 1 untuk periode Januari – Maret 2023 dijawalkan kembali cair para triwulan I tahun 2023. Bansos PKH 2023 berbentuk bantuan langsung tunai kepada KPM uang terdata di DTKS.
Penyaluran PKH 2023 pada Januari-Maret memasuki tahap awal atau 1. Bantuan PKH tahap 1 hanya cair bagi mereka yang memenuhi syarat.
Syarat utama untuk mendapatkan PKH 2022 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos merupakan data resmi yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Nama yang terdata dalam DTKS berasal dari usulan pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Nama Tercantum di Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos, Sebab dan Solusinya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair tahun ini.
Menkeu menjelaskan perlindungan sosial (Perlinsos) tahun 2023 mencapai Rp479,1 triliun. Jumlah ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6.
“Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022, seperti dilansir dari laman Kemenkeu RI.
Adapun, bantuan PKH merupakan salah satu bansos yang masuk dalam klaster Perlinsos ini. Menteri Keuangan melanjutkan sebagian anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Kemensos dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair?
Berdasarkan pada alur pencairan tahun 2022, bansos PKH tahap 1 diperkirakan bakal cair bulan Januari hingga Maret 2023. Pencairan ini dilakukan berbeda-beda untuk masing-masing wilayah di Tanah Air.
Berikut rincian jadwal pencairan PKH:
• Bansos PKH Tahap 1: Januari, Februari, Maret
• Bansos PKH Tahap 2: April, Mei, Juni
• Bansos PKH Tahap 3: Juli, Agustus, September
• Bansos PKH Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sebagai catatan, terdapat tujuh kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH 2023.
Kriteria berikut ini bisa memperoleh bantuan PKH 2023 yang berupa bantuan langsung tunai dengan besaran yang berbeda-beda, yakni:
• Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2023 akan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
• Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2023 akan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
• Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2023 berupa Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Marak Konten Ngemis di TikTok, Mensos Minta Pemda Menindak
• Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2023 sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
• Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2023 sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
• Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2023 akan sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
• Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2023 akan sebesar 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Keluarga penerima manfaat bantuan PKH 2023 bisa mencairkan dana tersebut di seluruh bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni:
1. Bank BRI,
2. Bank BNI,
3. Bank BTN,
4. Bank Mandiri.
Penerima PKH 2023 dapat melakukan pengecekan nama penerima PKH 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id secara online agar bisa memastikan berhak tidaknya menjadi penerima bantuan.
Berikut cara cek nama penerima PKH 2023 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, yakni:
• Siapkan KTP masyarakat yang hendak dicek namanya, kemudian buka browser di HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.
• Setelah link terakses, masukkan data wilayah tempat tinggal masyarakat mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga data Desa.
• Berikutnya, masukkan nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
• Sebelum mengirim data, lakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode berupa delapan huruf (dipisahkan spasi)
• Apabila kode yang didapatkan kurang jelas, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode verifikasi yang baru.
• Klik ‘CARI DATA’.
Hingga sejauh inu belum ada info resmi terkait jadwal atau tanggal pencairan termasuk bansos untuk lansia. Namun, Kemensos senantiasa berusaha cair tepat waktu agar bansos cair kepada penerima manfaat.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan PKH 2023, di antaranya KTP dan KK, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian pembahasan terbaru Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 yang penyalurannya sudah sampai pada tahap 1, beserta kriteria peneriam bantuan PKH dan jumlah yang diterima KPM.