JAKARTA, KILAS24.COM– Asyik, SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi ini. Cek jadwalnya sekarang di artikel ini.
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang tersebar di lima lokasi di DKI Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022. Berikut informasi lengkapnya.
SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki bagi yang ingin mengendarai kendaraan, baik roda 2 ataupun lebih.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp1 Juta? Cek Sekarang via 2 Link Ini
Jika Anda seorang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.
Selain SIM, dokumen dan perlengkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk menunjukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjang SIM C.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakeja Gelombang 37 Dibuka? Ini Prediksi Tanggal dan Tips Agar Lolos
Perlu diperhatikan, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan 5M. Dikutip dari akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi lokasi dan syarat SIM Keliling. Semoga bermanfaat.