JAKARTA, KILAS24.COM– Orang tua dan siswa SD-SMK harus lakukan hal ini agar dana PIP 2022 tidak hangus. Jika Tidak dilakukan, maka dana PIP 2022 batal cair ke rekening masing-masing siswa.
Untuk menghindari dana PIP 2022 siswa SD, SMP, SMA dan SMK hangus, segera lakukan aktivasi rekening bank sebelum tanggal 30 Juni 2022.
Diketahui bahwa dana PIP 2022 sudah disalurkan pada tanggal 18 Mei 2022. Program Indonesia Pintar (PIP) ini dicanangkan oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk bantuan tunai.
Baca Juga: Sedang Diproses, KJP Plus Juni 2022 Cair Hari Ini?
Adapun sasaran bantuan pendidikan PIP adalah anak sekolah usia 6-21 dari keluarga tidak mampu: yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.
Informasi penting yang harus diperhatikan oleh orang tua dan siswa SD-SMK yaitu lakukan aktivasi rekening SimPel dan BNI sebelum tanggal 30 Juni 2022. Jika tidak dilakukan, maka dana PIP 2022 akan dinyatakan hangus atau batal cair.
Untuk lebih jelasnya berikut cara aktivasi rekening bank siswa SD-SMK penerima dana PIP 2022.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2022
Cara aktivasi rekening Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur yaitu BRI (SD, SMP, SMK, paket A, paket B, Kursus) dan BNI (SMA, paket C).
Baca Juga: Link dan Cara Cek Status DTKS untuk Dapat Penerima Bansos KJP, KLJ, KAJ, PKH dan lainnya
Penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik dan wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank
Berikut dokumen yang harus dibawa jika ingin melakukan aktivasi rekening bank PIP 2022.
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara mandiri
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
- Surat keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar,harus dengan pendamping orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga.
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara kolektif
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik
- Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Cair Juni 2022? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Sementara itu, adakah kemungkinan dana PIP 2022 cair lagi pada bulan Jun 2022? Pertanyaan ini ramai dibicarakan oleh siswa dan wali siswa penerima PIP 2022.
Siswa dan orang tua wali disarankan untuk terus memantau jadwal pasti PIP Juni 2022 kapan cair di pip.kemmendikbud.go.id.
Demikian informasi cara aktivasi rekening bank siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima dana PIP 2022. Semoga bermanfaat.