JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus terancam dicabut jika siswa penerima KJP ketahuan merokok. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memaparkan sedikitnya 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” demikian kata Dinas Pendidikan DKI melalui instagramnya, @disdikdki, Senin (15/5/2023).
Disdik menjelaskan pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Besaran Bantuan PKH 2023 Tahap 2 Yang Diterima Penerima Bansos
Baca Juga: 2 Tahap Lagi KJP Plus Mei 2023 Cair, Simak Info Resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta
Disdik menulis peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut ini 23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.