KILAS24.COM- Pencairan KJP Plus Agustus 2023 menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi peserta didik di Jakarta. Sayangnya tidak semua siswa akan mendapatkan KJP Plus Agustus 2023.
Ada beberapa larangan bagi peserta didik yang akan menerima KJP Plus Agustus 2023. Hal tersebut ditegaskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dilansir dari Detikcom, terdapat dua siswa yang KJP-nya dicabut karena terbukti terlibat tawuran. Hal ini disampaikan oleh Pj Heru kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2023 Cair Minggu Ini? Cek Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Berikut
Pj Heru juga mengimbau seluruh siswa di DKI Jakarta untuk tidak tawuran. Heru juga meminta kepala sekolah dan guru mengawasi serta mengarahkan para peserta didik agar tekun belajar.
Kebijakan di atas menunjukan pemerintah DKI Jakarta sangat tegas dan berupaya meningkatkan pendidikan melalui penggunaan bantuan KJP Plus yang tepat sasaran.
Nah, berikut ini daftar larangan yang harus dihindari oleh peserta didik yang menerima KJP Plus.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus 2023, Bulan Agustus Cair Tanggal Ini?
23 Pelanggaran yang Membuat KJP Dicabut
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2023 dari Kemdikbud Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Sebagai informasi tambahan, pencairan KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan terjadi pada minggu ini. Peserta didik bisa mengecek dana KJP Plus Agustus 2023 antara tanggal 1-10 Agustus 2023 di JakOne.
Demikian informasi 23 larangan dan jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023. Semoga bermanfaat.