JAKARTA, KILAS24.COM– Banpres BPUM atau BLT UMKM baal segera cair kepada 12,8 juta pelaku usaha. Cek sekarang di eform.bri.co.id apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan?
Pemerintah melalui KemenKopUKM tengah mempersiapkan penyaluran program Banpres BPUM di tahun 2022 ini. BLT UMKM atau Banpres BPUM direncanakan akan berlangsung pada semester II Tahun 2022.
Rencananya, Banpres BPUM 2022 akan menyasar 12,8 juta penerima dengan total anggaran Rp7,8 triliun.
“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya dalam keterangan resmi.
Menurut Eddy proses untuk penyaluran Banpres BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Dia pun memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022 sebagai berikut.
Kriteria Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Prediksi Pendaftaran dan Solusi Ampuh Lolos Kartu Prakerja Gelombang 36, Simak Penjelasannya
Untuk memstikan, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022, silahkan cek di link resmi berikut, eform.bri.co.id.
Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022
- Buka laman eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
- Klik ‘Proses lubang’
- Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Demikian informasi pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha. Semoga bermanfaat.