JAKARTA, KILAS24.COM — Sejumlah bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta bakal cair pada April 2023. Bansos DKI yang pasti cair bulan ini ialah KJP Plus April 2023, sementara KAJ, KPDJ dan KLJ masih menunggu info dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos). Program bansos DKI diarahkan untuk membantu warga kurang mampu yang terdata pada DTKS Kemensos.
Bansos DKI Jakarta itu disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Berikut ini info lengkap perihal bansos DKI Jakarta cair April 2023.
KJP Plus April 2023
Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bantuan yang rutin cair setiap bulan. Pada April 2023, dana KJP Plus kembali cair.
Baca Juga: Bansos BPNT Maret 2023 Sudah Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Informasi Resmi Berikut
Pencairan dana KJP Plus April 2023 menjadi yang terakhir untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Pada bulan depan, KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2023.
Lantas KJP Plus April 2023 kapan cair? Dana KJP April 2023 kemungkinan besar sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 pada minggu ini.
Perkiraan pencairan dana KJP Plus April 2023 ini berkaca dari pola pencairan sejauh ini, khususnya pada 2023. Sejak awal tahun, dana KJP Plus sudah cair antara tanggal 1 hingga 2 setiap bulan.
Untuk mengingatkan berikut ini tanggal pencairan KJP Plus 2023 sebelum April:
- KJP Plus Januari 2023 cair tanggal 2
- KJP Plus Februari 2023 cair tanggal 1
- KJP Plus Maret 2023 cair tanggal 1
Untuk pencairan KJP Plus April 2023, siswa penerima manfaat atau yang terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 mendapat dana sebesar:
1. SD/MI sebesar Rp250.000
2. SMP/MTS sebesar Rp300.000
3. SMA/MA sebesar Rp420.000
4. SMK sebesar Rp450.000
5. PKBM sebesar Rp300.000
Pengumuman resmi KJP April 2023 cair akan diumumkan melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atau P4OP.
Bantuan KAJ, KPDJ dan KLJ Cair April 2023?
Bansos DKI lainnya yang diperkirakan cair April 2023 ialah yang disalurkan Dinas Sosial DKI yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Biasanya, bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair bersamaan setiap 3 bulan sekali. Namun, hingga Maret 2023 lalu, bantuan ini belum cair. Oleh karena itu, diperkirakan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair pada April 2023.
Tambah lagi, pada tahun lalu, dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair pada 8 April 2022. Pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ akan sangat membantu warga penerima manfaat karena ketiga bantuan ini merupakan bantuan penemuhan kebutuhan dasar.
Hingga sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ masih menunggu pengolaan data penerima selesai dilakukan. Langkah ini penting dilakukan agar bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tepat sasaran.
“Untuk saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ,KAJ,KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data. Mohon menunggu untuk informasi lebih lanjut silakan ikuti media sosial Instagram @dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki, terimakasih,” tulis Dinas Sosial dikutip, Senin (3/4/2023).
Saat pencairan, penerima KLJ akan menerima dana Rp600.000 per bulan atau Rp1,8 juta per sekali pencairan (3 bulan).
Di sisi lain, penerima KAJ dan KPDJ menerima bantuan Rp300.000 per bulan atau untuk setiap tahap pencairan (3 bulan), penerima manfaat mendapatkan dana Rp900.000.
Baca Juga: Pendaftaran STAN 2023: Ini Syarat, Kuota dan Link Pendaftarannya
Baca Juga: Ini Pertimbangan Dinsos DKI Cairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp300.000
Guna menyegarkan ingatan, terdapat 3 syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ yakni:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
3. Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Selanjutnya, terdapat sejumlah kriteria penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Demikian info bansos DKI Jakarta cair April 2023. Semoga bermanfaat.