JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan bocoran pencairan bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pencairan ketiga jenis bansos Pemprov DKI Jakarta itu rencananya dilakukan pada minggu ke 4 bulan Desember 2021.
“Untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 akan dilaksanakan paling lambat di minggu ke 4 bulan Desember setelah SPD terbit dari BPKD,” kata Dinas Sosial DKI Jakarta seperti dilansir Kilas2.4com, Jumat (3/12/2021).
Dinas Sosial DKI Jakarta menyatakan hal itu melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Jumat 3 Desember 2021. Seperti diketahui, bansos KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bantuan dari dicairkan 3 bulan sekali.
Baca Juga: Intip 5 Bansos Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Pencairan
Penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan pada saat pencairan.
Di sisi lain, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan atau sekali pencairan.
Pada pencairan Desember nanti merupakan pencairan keempat. Pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ menjadi kabar baik bagi warga Ibu Kota. Pencairan ketiga bansos ini terakhir dilakukan pada September lalu.
Saat pencairan September lalu, Dinas Sosial menjelaskan pada tahun 2021, sebanyak 78.169 orang tua di Jakarta telah menerima manfaat dari KJL. Bansos Pemprov DKI ini diberikan kepada orang tua di atas 60 tahun.
Baca Juga:Catat, Ini Panduan Disdik untuk Tarik Tunai Dana KJP Tahap 2
Dinas Sosial menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan terus berupaya memuliakan para orang tua di Jakarta. Memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta.
Dari sisi payung hukum, KLJ telah diatur dalam Pergub Nomor 100 tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Berikut Syarat Penerima KJL:
- Diberikan untuk warga berusia 60 tahun ke atas
- Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bagi lansia yang tidak terdaftar dalam DTKS, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya bergantung pada orang lain.
- Lansia yang sakit menauhi dan hanya bisa terbaring di tempat tidur
- Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Simak Juga: Kapan KJP Desember 2021 Cair, Berikut Bocoran Jadwalnya
Dinas Sosial DKI menyebutkan untuk tahun 2021, pemprov DKI mengalokasikan Rp562 miliar untuk bansos KLJ. Dari sisi penerima, jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Pada 2018 tercatat sebanyak 29.833 orang penerima KLJ, kemudian menjadi 40.419 orang pada 2019. Jumlah penerima KLJ kemudian meningkat menjadi 77.524 pada 2020 dan kemudian naik tipis pada 2021 menjadi sebanyak 78.169 orang penerima KLJ.