JAKARTA, KILAS24.COM – Bansos DKI Jakarta 2023 kapan cair? Penerimaan KLJ, KAJ dan KPDJ bisa pantau informasi dari Dinsos di link resmi berikut.
Simak informasi terbaru dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023. Cek segera status penerima di link siladu.jakarta.go.id.
Dinsos DKI Jakarta memberikan informasi tentang bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahun 2023 melalui akun instagramnya. Dinsos menyampaikan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan disalurkan jika sudah melakukan pemadanan data penerima.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Input NISN Anda di pip.kemdikbud.go.id Segera
“Hai Kak, mohon maaf ya atas keterlambatannya. Saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan data dan belum bisa dipastikan kapan terungkap. Ditunggu saja ya, jika ada info terbaru akan mimin infokan melalui media sosial kami,” tulis Dinas Sosial DKI dikutip, Selasa (7/3/2023).
Masyarakat sangat berharap bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 bisa segera disalurkan. Bantuan Pemprov DKI Jakarta ini disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI kepada mereka yang memenuhi syarat.
Cek Status Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023
Cara cek penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 dapat dilakukan secara online dengan mudah. Anda dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id. Penerimaan manfaat bansos DKI cukup memasukan NIK, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai receiver KLJ termasuk untuk 2023.
Sejauh ini belum ada informasi lanjutan pencarian KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 dari Dinsos DKI Jakarta.
Sebagai catatan, biasanya bantuan KLJ cair bersamaan dengan bantuan KAJ dan KPDJ. Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI setiap 3 bulan sekali.
Untuk sekali pencairan, Dinas Sosial DKI langsung mencairkan bantuan selama 3 bulan yakni Januari, Februari, Maret. Penerima KLJ akan mendapatkan dana tunai Rp1,8 juta dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan Rp600 ribu.
Adapun, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing akan mendapatkan dana Rp900 ribu dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan senilai Rp300 ribu. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang dicairkan ini berasal dari APBD DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan gambaran, pada tahun lalu, pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 tahun 2023 dilakukan pada 8 April 2022. Kala itu, pencairan sedikit molor dari jadwal biasanya yakni per 3 bulan sekali.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar di Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar di Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diajukan melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian dipanggil dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Untuk mengecek status penerima bansos KLJ 2023, masyarakat dapat mengakses link siladu.jakarta.go.is. Informasi pencarian bansos DKI Jakarta 2023 dapat dipantau melalui website dan akun media sosial Dinsos.
Itulah informasi terbaru dari Dinsos DKI Jakarta terkait pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 dan cara cek status penerima melalui link siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.