KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos. Ini 6 alasan yang buat Anda gagal dapat bansos DKI seperti KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ hingga KPARJ.
Hingga sejauh ini, masih banyak yang bertanya-tanya mengapa setiap kali mendaftar menjadi penerima bansos seperti KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ pasti gagal meski sudah berkali kali? Ini penjelasannya.
Bansos DKI seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI untuk meringankan beban hidup warga DKI.
Program bansos dari Pemprov DKI dimaksudkan upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta. Mengingat manfaatnya, pencairan bansos DKI selalu ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.
Untuk mengetahui alasan tidak dapat bansos DKI atau selalu gagal dapat bantuan KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, mari kita melihat dari sisi pemerintah selaku penyalur baik itu Dinas Pendidikan DKI (Disdik) yang mencairkan KJP Plus atau Dinas Sosial DKI yang mencairkan KLJ dan lainnya.
Pencairan bansos DKI menggunakan dana APBD DKI Jakarta, jadi dana tersebut harus dipertanggunjawabkan dengan baik dan benar. Nah, untuk itu perlu ada kriteria atau syarat penerima.
Setelah memenuhi syarat, penyaluran dana pun harus tepat sasaran alias langsung ke rekening penerima guna menghindari hal yang tidak perlu.
Nah, untuk itu berikut ini alasan yang membuat Anda gagal dapat bansos DKI Jakarta. Biar tidak gagal kenali baik-baik syaratnya.
Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 2 2023 Kapan Cair? Pantau Tanggal Ini dan Simak Informasi dari Dinsos Berikut
Baca Juga: Bansos DKI: Kartu Anak Jakarta Cair Juli 2023, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan KAJ
Perlu diingat untuk mendapatkan bansos, seseorang harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS ini menjadi data resmi negara untuk menetapkan standar kesejahteraan sosial.
Berikut ini 6 alasan tidak bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta sehingga otomatis gagal dapat bansos:
- Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN,” tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta.
Keuntungan dari mendaftarkan diri dalam pendaftaran DTKS ini adalah nama warga akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.
Masyarakat bisa dapat dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD hingga dari pemerintah pusat lewat Kemensos menggunakan dana APBN.
Warga KTP DKI Jakarta bisa mendaftarakan dirinya secara online di dtks.jakarta.go.id yang berlaku 24 jam tanpa harus ke kantor kelurahan yang hanya dibuka pada saat jam kerja saja.
Anda yang sudah terdaftar di DTKS nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.
Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara online atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.