JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah pencairan KJP Plus, kini giliran Dinas Sosial DKI Jakarta yang mengumumkan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ cair mulai 15 Desember 2021. Dana bansos DKI Jakarta ini sudah dapat ditarik sehingga penerima bansos perlu mengecek rekening Bank DKI.
Kabar ketiga bansos DKI Jakarta itu cair diumumkan oleh akun resmi Dinas Sosial @Dinsosdkijakarta. Dinas Sosial menyebutkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair triwulan 5 dilaksanakan pada 15 Desember 2021.
“Dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sudah dapat ditarik melalui mesin ATM Bank DKI mulai, 15 Desember 2021 ya. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan penarikan,” tulis Dinas Sosial seperti dikutip Kilas24.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Belum Terima Buku Tabungan dan ATM KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Disdik Minta Lakukan Ini
Adapun, penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan pada saat pencairan.
Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan atau sekali pencairan.
Pencairan Bansos DKI Desember merupakan pencairan keempat. Pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ menjadi kabar baik bagi warga Ibu Kota.
Pencairan ketiga bansos ini terakhir dilakukan pada September lalu. Saat pencairan September lalu, Dinas Sosial menjelaskan pada tahun 2021, sebanyak 78.169 orang tua di Jakarta telah menerima manfaat dari KJL.
Bansos Pemprov DKI ini diberikan kepada orang tua di atas 60 tahun. Dinas Sosial menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan terus berupaya memuliakan para orang tua di Jakarta.
Simak Juga: Disdik DKI: Februari 2022, Pendaftaran KJP Tahap 1 Dibuka, Segera Lakukan Ini
Memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta. Dari sisi payung hukum, KLJ telah diatur dalam Pergub Nomor 100 tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Berikut Syarat Penerima KJL:
- Diberikan untuk warga berusia 60 tahun ke atas
- Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bagi lansia yang tidak terdaftar dalam DTKS, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya bergantung pada orang lain.
- Lansia yang sakit menauhi dan hanya bisa terbaring di tempat tidur
- Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Dinas Sosial DKI menyebutkan untuk tahun 2021, pemprov DKI mengalokasikan Rp562 miliar untuk bansos KLJ. Dari sisi penerima, jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Baca Juga: Ucapan Selamat Natal, Ini Penjelasan Quraish Shihab
Pada 2018 tercatat sebanyak 29.833 orang penerima KLJ, kemudian menjadi 40.419 orang pada 2019. Jumlah penerima KLJ kemudian meningkat menjadi 77.524 pada 2020 dan kemudian naik tipis pada 2021 menjadi sebanyak 78.169 orang penerima KLJ.