JAKARTA, KILAS24.COM — Bagi warga yang merasa layak tetapi tidak menerima bansos Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ dan KPDJ, maka Anda bisa memanfaatkan saluran yang disediakan Dinas Sosial DKI Jakarta ini.
Pemprov DKI Jakarta sedikit memiliki 5 jenis bansos yakni KJP Plus, KJMU dari Dinas Pendidikan dan KLJ, KAJ, KPJD yang disalurkan Dinas Sosial. Yang perlu dipahami ialah hampir semua jenis bansos DKI Jakarta itu menggunakan DTKS sebagai rujukan.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Jika pernah mendaftar DTKS tetapi belum ditetapkan oleh Kemensos maka bisa dikatakan belum resmi terdata.
DTKS digunakan karena dana bansos berasal dari APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan penyalurannya. Agar bansos DKI Jakarta tidak salah sasaran, penentuan penerimanya menggunakan data resmi negara yakni DTKS.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di Link kjp.jakarta.go.id
Hal yang sama – penggunaan DTKS sebagai dasar penentuan penerima- juga untuk bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT dan lainnya.
Dengan begitu, penerima atau calon penerima bansos DKI Jakarta perlu memastikan terdata di DTKS. Caranya sangat mudah cukup menggunakan NIK dan mengakses laman SILADU. Info status DTKS Anda akan muncul.
Jika tidak terdata di DTKS, maka langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS. Biasanya Dinas Sosial DKI Jakarta secara berkala melakukan pendaftaran DTKS. Pada tahun 2022 saja, Dinas Sosial telah melakukan pendaftaran DTKS sebanyak 3 kali.
Tidak Dapat Bansos DKI, Lapor ke Mana?
Bagaimana jika tidak dapat bansos DKI Jakarta? Ke mana harus mengadu? Atau Tidak Dapat Bansos DKI Lapor Kemana? Jawabannya Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pusdatin Jamsos menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Pusdatin Jamsos adalah memberikan pelayanan atas pengaduan warga masyarakat terkait permasalahan bantuan sosial dan bantuan pendidikan seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP plus,KJMU dan bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Cair Terakhir Bulan Ini, Segera Cek dan Dapat Dananya
“Pelayanan dilakukan dengan metode one-stop solution dimana warga yang datang menyampaikan permasalahannya, diberikan informasi dan solusi langsung di Pusdatin Jamsos,”tulis Pusdatin Jamsos dilansir Senin (26/9/2022).
Pusdatin Jamsos menjelaskan petugas yang melayani sebanyak lebih dari 10 orang per harinya, yang beroperasional di ruang pelayanan lantai 1 kantor UP.Jamkesda, jalan Gunung Sahari Raya No.31 Jakarta Pusat.
Jam pelayanan dimulai pukul 08.15 hingga 12.00 WIB kemudian dimulai kembali pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Pelayanan yang dilakukan dalam lima hari kerja dari tanggal 19-23 September 2022 mencapai lebih dari 500 orang.
Selain pelayanan langsung di kantor, Pusdatin Jamsos juga menyediakan layanan hotline service di jam kerja melalui telepon di nomor 021-22684828, Whatsapp 0812-8797-6318 dan website siladu.jakarta.go.id
Demikian info pengaduan tidak dapat bansos DKI lapor kemana. Semoga bermanfaat.