JAKARTA, KILAS24.COM— Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mengalokasikan Rp34 miliar untuk program bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pada tahun ini sebanyak 9.531 anak mendapatkan bansos KAJ.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan KAJ merupakan bansos agar anak Jakarta dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti susu, makanan bergizi dan keperluan untuk tumbuh berkembang.
“Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat dia tumbuh,” tulis Dinas Sosial seperti dilansir Kilas24.com, Sabtu (30/10/2021).
Besaran bansos KAJ ialah senilai Rp300 ribu per bulan selama 1 tahun. Selain dana tunai, penerima KAJ juga mendapatkan akses gratis naik Transjakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Yuk, Cek Status Penerima KJP Tahap 2 dan Pencairan KJP November 2021
Simak Juga: Bansos DKI 2021: Sebanyak 78.169 Orang Tua Terima Rp600 ribu per Bulan
Anggaran untuk pencairan KAJ berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Dasar hukumnya ialah Pergub Nomor 96 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak.
“Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ),” tambahnya.
KAJ diperuntukan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Dinas Sosial menjelaskan, kriteria penerima KAJ adalah:
- Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal di Jakarta, dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.