JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta melakukan pendaftaran penerima bansos pada DTKS. Pendaftaran DTKS itu bertujuan memastikan penerima bansos tepat sasaran.
Untuk mendapatkan bansos, warga harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS itu dapat dilakukan melalui link ini.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS bertujuan untuk memfasilitasi warga miskin yang belum terdata untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Cara Daftar DTKS Online
Pendaftaran DTKS dilakukan untuk warga DKI Jakarta dengan KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: 5 Info Penting Seputar Pencairan KJP Plus Februari 2022
Untuk mendaftar DTKS ada baiknya menyimak terlebih dahulu alasan yang membuat data Anda tidak diproses masuk dalam DTKS. Berikut adalah 5 kelompok yang tidak bisa mendaftar masuk DTKS.
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,
- Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Selanjutnya, periksa status sudah terdata pada DTKS atau tidak melalui https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/
Setelah memastikan kriteria di atas, berikut cara mendaftar DTKS secara online di DKI Jakarta. Caranya, dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id. Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
Anda bisa mendaftarkan semua anggota keluarga yang terdapat pada kartu keluarga (KK).
Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Ditargetkan Jangkau 713,8 Ribu Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat Daftar KIP
Adapun, manfaat DTKS ialah sebagai rujukan penerima bansos baik dari pemerintah pusat melalui APBN ataupun Pemprov DKI Jakarta melalui APBD.
Bansos yang berasal dari APBN ialah PKJ, kartu sembako dan lainnya. Bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau bersumber dari ABPD antara lain KJP Plus, KLJ, KPDJ, KJMU dan bansos lainnya.
Demikian cara mendaftar jadi penerima bansos melalui DTKS secara online. Semoga berguna.