KILAS24.COM- Pencairan bantuan sosial atau bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 sedang dinantikan oleh warga Jakarta. Hingga saat ini belum ada kepastian dari Dinsos terkait tanggal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4. Untuk itu, redaksi Kilas24.com akan memberikan prediksi terkait tanggal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 dan kriteria penerimanya.
Dinsos DKI Jakarta telah melakukan penyaluran bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 3 pada bulan September 2024 kemarin. Pencairan ini menjadi penyaluran ketiga sehingga menyisakan satu kali pencairan lagi yaitu tahap 4 untuk bulan Oktober, November dan Desember. Lantas adakah kemungkinan bansos-bansos tersebut cair pada bulan Oktober 2024?
Untuk diketahui bahwa Dinsos DKI Jakarta selalu melakukan pembaharuan data penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ setelah dilakukan pencarian. Tujuan pembaharuan data ini agar dana bansos benar-benar tersalurkan secara objektif dan tepat sasaran. Proses pembaharuan data ini terkait penyesuain data DTKS dan observasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinsos. Hal ini memakan banyak waktu sehingga diperkirakan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 terjadi pada bulan November atau Desember 2024.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus November 2024, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini
Berikut ini jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2024
- Tahap I : Januari, Februari, Maret.
- Tahap II : April, Mei, Juni.
- Tahap III : Juli, Agustus, September.
- Tahap IV : Oktober, November, Desember.
Sebagaimana dijelaskan bahwa setiap instansi penyelenggara bantuan sosial seperti bansos KLJ, KAJ dan KPDJ, menyediakan syarat penerima bansos tersebut. Berikut ini kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 2024.
Bansos KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Baca Juga: DPRD Dorong Dinas Pendidikan Realisasi Program Sekolah Swasta Gratis tanpa Hapus KJP Plus
Bansos KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Delapan Kriteria Penerima Bansos PKH Oktober 2024, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Bansos KPDJ
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.
- Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
- Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.