KILAS24.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan bansos permakanan bagi lansia pada 2023. Kemensos menyasar 100.000 penerima bansos permakanan lansia 2023.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa program permakanan lansia atau bansos lansia relatif baru.
Bansos lansia ini, katanya, diinisiasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam upaya melakukan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Bansos permakanan lansia ini dimulai pada 2022 dan dilanjutkan pada tahun ini.
Kemensos, katanya, telah menetapkan 100.000 lansia tunggal yang tersebar di seluruh tanah air untuk mendapatkan bantuan permakanan pada tahun 2023.
“Permakanan lansia diantar langsung ke penerima dengan menu yang memenuhi gizi para lansia/ disabilitas,” katanya seperti dilansir laman resmi Kemensos, Kamis (29/6/2023).
Pepen Nazaruddin menjelaskan perihal bansos permakanan lansia ini ketika memberikan arahan pada Forum Salemba 28 di Kantor Kementerian Sosial pada Jumat (23/06).
Forum Salemba 28 merupakan sebagai wadah untuk berdiskusi dan jembatan komunikasi antara Kementerian Sosial dengan media. Dalam kesempatan itu, diskusi mengangkat tema “Keberlanjutan Program Permakanan bagi Lansia Tunggal dan Penyandang Disabilitas”.
Syarat Penerima Bansos Permakanan Lansia
Pepen menjelaskan bahwa program pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi para lanjut usia tunggal dan disabilitas sejalan dengan program prioritas Kemensos yakni pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan yaitu lansia tunggal dan penyandang disabilitas.
Melalui program permakanan ini, para lansia dan disabilitas akan mendapatkan kebutuhan nutrisi makanan 2 kali sehari yang terdiri dari nasi/jenis makanan pokok lainnya, lauk pauk (hewani/nabati), sayur, buah potong, dan air mineral.
“Pentingnya acara ini adalah menjalin kerjasama antara media dan Kemensos karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengentaskan kemiskinan,” kata Pepen.
Untuk mendukung program tersebut, Kemensos menyiapkan anggaran Rp 787.661.312.000,- dengan sasaran 100.000 orang untuk permakanan lanjut usia dan 33.774 untuk permakanan disabilitas.
“Selain untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi, dengan program ini diharapkan mampu menekan angka pengeluaran pangan bagi para lanjut usia dan disabilitas,” kata Pepen.
Para penerima permakanan lanjut usia maupun disabilitas merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang NIK-nya sudah terdaftar dalam DTKS. Adapun untuk lansia tunggal minimal berusia 75 tahun atau lebih.****