JAKARTA, KILAS24.COM — Bansos PKH tahap 3 dari Kementerian Sosial (Kemensos) bakal kembali cair pada bulan ini. Bantuan PKH ini diberikan kepada penerima yang telah terdata pada DTKS.
Berikut informasi pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 dan cara cek penerima serta besaran dana bantuan PKH tahap 3. Pencairan bansos PKH tahap 3 telah mulai dilakukan pada awal Juli 2022.
Bansos PKH tahap 3 tahun 2022 diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ular Sanca Sepanjang Empat Meter Dievakuasi di Pantai Homestay Pulau Pari
Bansos PKH Tahap 3 tahun 2022 ini akan disalurkan hingga September 2022. Adapun, jadwal pencairan bansos PKH tahap 3 ialah antara bulan Juli, Agustus, dan September 2022.
Merujuk pada laman resmi Kemensos, berikut cara cek nama penerima PKH Tahap 3 Tahun 2022 melalui link resminya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi formulir pengecekan data penerima PKH Tahap 3 sesuai KTP, di antaranya, alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama lengkap.
3. Jika kolom pengecekan data penerima PKH Tahap 3 sudah dipastikan benar dan lengkap, isi kotak kode ‘Captcha’ (delapan digit diketik spasi).
4. Lalu klik ‘CARI DATA’.
5. Tunggu beberapa menit hingga muncul data penerima bansos PKH Tahap 3 2022, seperti, nama, usia, wilayah domisili, dan periode pencairan.
Sebagai informasi, Dana bansos PKH Tahap 3 ini dicairkan pemerintah melalui Bank Himbara atau himpunan bank milik negara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) milik penerima manfaat.
Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair di Kantor Pos, Ini Link Cek, Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Jumlah besaran dana bansos PKH yang akan diterima masing-masing penerima adalah berbeda-beda,sesuai dengan kategori penerima.
Berikut daftar penerima bansos PKH beserta besaran dana yang didapat, yang dikutip dari laman Kemensos:
1. Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) mendapatkan Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Demikian informasi pencairan bansos PKH Tahap 3 Tahun 2022 dan cara cek penerima serta besaran dananya.