JAKARTA, KILAS24.COM– Bansos PKH tahap 3 cair awal Agustus 2022? Simak penjelasan jadwal pencairan dan daftar nama penerima PKH tahap 3 tahun 2022.
Bulan Juli telah berakhir dan sekarang sudah memasuki awal bulan Agustus 2022. Masyarakat masih menantikan pencairan bansos PKH tahap 3 tahun 2022.
PKH tahap 3 masih disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin. Bansos PKH ini akan disalurkan kembali kepada para keluarga penerima manfaat yang belum mendapatkannya pada tahap 3 ini.
Baca Juga: Info KJP Plus Agustus 2022, Cair Bertahap dan Sesuai Jadwal?
Bantuan ini dicairkan kepada berbagai kategori masyarakat dengan besaran dana yang berbeda-beda. Terdapat tujuh kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH ini, berikut adalah rinciannya.
- Ibu hamil menerima dana Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun menerima dana Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD menerima dana Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP menerima dana Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA menerima dana Rp2 juta per tahun.
- Lansia di atas 60 tahun menerima dana Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas menerima dana Rp2,4 juta per tahun.
Bansos PKH tahap 3 ini cair di bulan Agustus 2022 antara tanggal 1 hingga 31 mendatang.
Untuk mengetahui daftar penerima bansos Kemensos ini, masyarakat bisa cek status masing-masing lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Info KJP Plus Agustus 2022 Cair pada Tanggal Ini, Simak Cara Cek Penerimanya
Cek Daftar Nama Penerima PKH tahap 3 tahun 2022
– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
– Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
– Masukkan kode unik yang muncul di layar.
– Pilih menu ‘Cari Data’.
Setelah proses pencarian selesai, masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat akan melihat rincian data seperti nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan status penyaluran bansos.
Demikian informasi pencairan dan cara cek penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.