KILAS24.COM – Bansos PKH tahap 3 mulai cair pada Juli 2023. Pencairan bansos Program Keluraga Harapan atau PKH tahap 3 ini berlangsung hingga September 2023.
Bansos PKH adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin. PKH disalurkan untuk membantu masyarakat sekaligus sebagai jaring pengaman sosial.
Selain PKH, pada 2023, pemerintah juga menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam.
Dilansir laman indonesia.go.id, bansos yang masih cair pada 2023 ialah:
- Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT),
- Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri,
- Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek,
- Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja,
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,
- Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.
Baca Juga: Bansos DKI: Kartu Anak Jakarta Cair Juli 2023, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan KAJ
Baca Juga: Asyik, BLT Dana Desa Cair Juli 2023, Pantau Namamu
Kembali ke bansos PKH, penyaluran bansos ini dilakukan dalam 4 tahap. PKH tahap 1 tahap 1 cair pada Januari–Maret 2023, tahap 2 pada April–Juni 2023, tahap 3 pada Juli–September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober–Desember 2023.
Dengan kata lain, bansos PKH 2023 cair setiap 3 bulan sekali. Pada tahun ini, pemerintah memberikan bansos PKH kepada 10 juta lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos.
Mengingat pencairan bansos PKH tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH.
Penerima bansos PKH 2023
- Kategori balita usia 0–6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Walau terdapat 7 kategori penerima bansos PKH, dalam satu keluarga atau kartu keluarga dibatasi hanya maksimal 4 orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Agar lancar dalam pencairan bansos PKH, Anda perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH yakni:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Untuk cara mudah mengecek bansos PKH ialah dengan cara mengakses laman resmi cekbansos, dengan cara:
- Buka tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
- Muncul daftar penerima bantuan ini.
- Nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa cairkan bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.