JAKARTA, KILAS24.COM – Bansos PKH tahap 4 mulai cair Oktober 2022. Berikut ini informasi jadwal kapan PKH tahap 4 cair, besaran dana dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Merujuk pada jadwalnya, pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 bakal mulai disalurkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. Melalui bansos PKH yang sudah memasuki tahap 4 ini, pemerintah berharap dapat membantu daya beli masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Adapun, syarat penerima bansos PKH 2022 ialah harus terdata pada DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jika merasa layak mendapatkan bansos PKH tahap 4, Anda bisa melakukan pengecekan penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Jangan Biarkan Dana PIP 2022 Hangus, Segera Aktivasi Rekening PIP sebelum Tanggal 15 Februari 2023
Berikut ini rincian jadwal penyaluran bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Cara cek status penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Baca Juga:Login Link eform.bri.co.id Cek Status Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Gampangnya
Syarat mendapatkan bantuan PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran Dana Bansos PKH Kemensos:
Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali, dengan besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan sebagai berikut:
– Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;
– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
– Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
– Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.