JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan KLJ 2023 segera cair bagi penerima eksisting atau penerima lama. Simak syarat dan cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta secara online di sini.
Dinas Sosial DKI Jakarta telah menjelaskan bahwa pada tahun ini, pencairan bantuan KLJ dilakukan 2 tahap. Skema pencairan KLJ ini berlaku juga untuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya seperti KAJ, KPDJ dan lainnya.
Lantas kapan KLJ 2023 cair? Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 1 diberikan kepada penerima lama atau eksisting. Adapun, untuk tahap 2, pencairan bantuan ini diberikan kepada para penerima baru.
Baca Juga: 3 Info Penting KJP Plus 2023 Tahap 1, Cair Mulai Mei 2023, Jumlah Penerima dan Jadwal Kapan Cair
Dinas Sosial DKI menjelaskan penerima bansos tahap 1 atau penerima eksisting yakni penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 lalu, hasil dari rekonsiliasi pada Desember 2022.
Sementara itu untuk pencairan tahap 2 dilakukan bagi penerima bantuan sosial baru. Perlu diingat, semua kategori penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 lalu.
Selain itu, yang telah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022 lalu.
Terkait KLJ,KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 kapan cair, Dinas Sosial DKI menjelaskan akan dilakukan segera untuk pencairan tahap 1.
Dinas Sosial DKI Jakarta saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk penerima bantuan sosial baru.
Langkah verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran.
Sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Info Bansos Terbaru April 2023: Ada Bantuan PKH, BPNT dan Bantuan Pangan Ramadan
Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Guna memastikan terdata sebagai penerima bantuan KLJ, berikut ini syarat yang wajib dipenunhi para lansia penerima manfaat:
- Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
- Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
- Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
- Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
Setelah mengertahui syarat KLJ di atas, berikut cara cek penerima KLJ secara online yakni menggunakan link resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu https://siladu.jakarta.go.id/.