JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan KLJ, KAJ dan KPJD tahap 1 tahun 2023 untuk periode Januari, Februari, Maret masih ditunggu warga. Ketiga bantuan ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Pertanyaan KLJ, KAJ dan KPDJ kapan cair kerap ditanyakan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta. Hingga 12 Februari 2023, info atau pengumuman resmi pencairan ketiga bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKM) ini belum nampak.
Menjawab pertanyaan kapan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Februari 2023 cair, berikut jawaban terbaru dari Dinsos DKI Jakarta:
“Untuk saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut, mohon bersabar ya. Jika, ada info lebih lanjut terkait bantuan PKD akan mimin infokan kembali melalui media sosial ya” katanya dikutip Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Bansos PKH Februari 2023 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dari Kemensos Selama Ini
“Terkait pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ tunggu info dari sosmed kami ya,” lanjut Dinas Sosial.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga memberikan tambahan:
“Pertanyaan dan keluhan terkait pendistribusian, bisa disampaikan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021)4265115 dan (021)22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah,” tulisnya.
Sebagai informasi, biasanya bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair bersamaan. Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI.
Sebelumnya Dinsos DKI Jakarta juga telah menyampaikan informasi sebagai seberikut
“Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya” tulisnya.
Sekadar catatan, pada tahun lalu, pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 tahun 2023 dilakukan pada 8 April 2022. Kala itu, pencairan sedikit molor dari jadwal biasanya yakni per 3 bulan sekali.
Dilansir jakarta.go.id, program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dimaksudkan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari KLJ adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Mensos Risma: Bansos PKH 2023 Rp28,7 Triliun Cair untuk 10 juta KPM, Cek Status Penerima di Link Ini
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Biasanya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca Juga: Hore, KJP Plus Februari 2023 Cair Tanggal 1, Cek Rekening KJP Plus Anda
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir
Demikian info terbaru terkait KLJ, KAJ dan KPDJ kapan cair.