JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta yakni bantuan KLJ, KAJ, KPARJ, dan KPDJ memasuki pencairan tahap kedua pada Juni 2023. Berikut info dari Dinas Sosial DKI.
Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) merupakan bansos penemuhan kebutuhan dasar dari Pemprov DKI melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada tahun lalu, bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ cair setiap 3 bulan sekali. Dengan kata lain, Juni 2023 merupakan periode pencairan untuk tahap 2.
Baca Juga: Fakta Menarik KJP Plus 2023 Tahap 1 dan KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair
Untuk mengingatkan Pencairan tahap 1 bantuan KLJ, KAJ, KPARJ, dan KPDJ dilakukan pada 19 April 2023. Kala itu, rencananya pencairan bansos dilaksanakan 2 tahap yakni kepada penerima lama (existing) dan penerima baru.
Bansos KLJ, KAJ, KPARJ, dan KPDJ cair tanggal 19 April 2023 itu diberikan kepada penerima lama. Adapun, untuk penerima baru, Dinas Sosial DKI meminta warga penerima bansos menunggu.
“Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya,” tulis Dinas Sosial DKI dikutip, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
“Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran,” katanya seperti dilansir laman resmi Dinas Sosial DKI
Premi menjelaskan setelah verifikasi selesai dilaksanakan, akan dibuatkan SK Gubernur tahap 2 untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023.
Baca Juga: Warga Utan Panjang, Kemayoran Jakpus Terima Bansos Beras 10 Kg
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran 2024 Paling Besar untuk Pendidikan dan Bansos
Selanjutnya setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak 2 kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.
“Jadi petugas pendamsos kami saat ini sedang turun ke lapangan untuk verifikasi melengkapi data buka rekening kolektif dan mengecek penerima baru di tahun 2023. Setelah itu dibuat SK Gubernurnya dan berikutnya dua kali mereka diundang untuk mengisi form aplikasi rekening dan atm. Kemudian kita bisa top up,” jelasnya.
Premi mengatakan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi Covid-19.
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS dan jika memang ada yang belum terdaftar, namun kondisi miskin dan membutuhkan bansos, pemerintah wajib menyosialisasikan dan mendampingi warga tersebut agar mendaftar pada DTKS, sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.