KILAS24.COM – Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar dipastikan masih cair pada tahun ini. PIP berlanjut pada tahun 2023 setelah alokasi dana PIP telah disiapkan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Januari 2023 menjadi batas akhir aktivasi rekening penerima PIP tahun 2022 di BNI dan BRI.Untuk informasi penerima PIP, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Saat ini, banyak dicari apakah bantuan PIP Januari 2023 masih cair ke siswa penerima manfaat atau tidak.
Kabar baik untuk siswa yang masuk dalam nominasi penerima PIP 2022 kini masih bisa melakukan pencairan bantuan tunai sebelum 31 Januari 2023.
Maka, bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima di pip.kemdikbud.go.id atau sudah diumumkan oleh sekolah bisa langsung aktivasi rekening.
Dilansir laman Kemenkeu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos pada klaster perlindungan sosial (Perlinsos) senilaiRp479,1 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN, Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Baca Juga: Penerima BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Insentif Rp4,2 Juta
Adapun, untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mendapatkan PIP 2023 dapat dilakukan dengan cara:
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat..
Aktivasi Rekening PIP
Sementera itu, laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud), menyebutkan PIP 2022 menyasar lebih dari 17 juta siswa.
Pemerintah telah memperpanjang aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2023. Pasalnya, hingga 15 Desember 2022 masih ada lebih dari 2 juta siswa dari semua jenjang yang belum melakukan aktivasi rekening untuk pencairan.