JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) masih bisa dicairkan hingga 15 Februari 2023. Syaratnya, siswa harus lakukan aktivasi rekening.
Jika aktivasi rekening tidak dilakukan maka siswa yang layak menerima bantuan tidak bisa mendapatkan dana PIP alias hangus. Alokasi dana PIP dari pemerintah akan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk segera berkoordinasi dengan BNI dan BRI sebagai bank penyalur.
Selain itu koordinasi juga dilakukan dengan para orang tua dan siswa penerima SK Nominasi Dikdasmen Tahun 2022 untuk mempercepat aktivasi rekening.
Abdul mengatakan bahwa jangan sampai pemerintah sudah siapkan bantuan PIP untuk masyarakat kurang mampu, tetapi lantaran tidak lakukan aktivasi rekening, dana bantuan PIP justru kembali ke kas negara.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 dari sebelumnya 31 Januari 2023. Hal itu dilakukan karena banyak siswa belum mencairkan dana PIP.
Bagi siswa SD, SMP, SMA yang sudah terdata sebagai penerima PIP di laman pip.kemendikbud.go.id atau sudah diumumkan oleh sekolah bisa langsung aktivasi rekening PIP.
Aktivasi rekening adalah proses untuk mendapatkan buku tabungan Simpel, kartu debit, dan aktivasi ke pihak bank. Untuk siswa SD dan SMP, aktivasi dilakukan di Bank BRI, sementara SMA di BNI.
Laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud) menyebutkan PIP 2022 menyasar lebih dari 17 juta siswa.
Baca Juga: Mensos Risma: Bansos PKH 2023 Rp28,7 Triliun Cair untuk 10 juta KPM, Cek Status Penerima di Link Ini
Data yang dirilis Puslapdik Kemdikbud per 15 Desember 2022 terdata lebih dari 2 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Kemendikbudristek melalui surat pemberitahuan pencairan PIP.
Untuk itu, para siswa perlu segera mengecek nama apakah terdata sebagai penerima PIP. Kabar baiknya pengecekan penerima PIP dapat dilakukan secara online dengan cara:
– Buka pip.kemdikbud.go.id
– Ketik NISN dan NIK di kolom yang disediakan
– Ketik kode captcha
– Klik “Cek Penerima PIP”
Cara Aktivasi Rekening PIP
Jika terdata, para siswa bisa mengurus berkas selanjutnya untuk aktivasi rekening. Adapun syarat untuk aktivasi rekening PIP ialah:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Foto copy identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
Bagi siswa SD dan SMP yang belum memiliki identitas diri, orang tua atau wali wajib ikut dengan membawa identitas orang tua atau wali dan kartu keluarga.
Baca Juga: Hore, KJP Plus Februari 2023 Cair Tanggal 1, Cek Rekening KJP Plus Anda
Dalam kondisi khusus seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, atau orang tua/wali jauh, aktivasi rekening PIP siswa dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat aktivasi rekening sama seperti di atas dengan tambahan sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- Foto copy KTP kepala sekolah
- Foto copy surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Jika berhasil melakukan aktivasi, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debit Simpel. Dengan memiliki buku tabungan dan ATM Simpel, dana PIP bisa cair. Semoga bermanfaat.