JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 Kemdikbud kembali bergulir. Pada tahun ini, sebanyak 17,9 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat bakal mendapatkan dana bantuan PIP.
Terdapat sejumlah tanda yang menunjukkan bantuan PIP 2023 Kemdikbud cair. Besaran dana yang diberikan kepada penerima PIP 2023 Kemdikbud berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Besaran dana yang diberikan kepada masing-masing jenjang pendidikan adalah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Untuk mengetahui dana PIP Kemdikbud 2032 cair, berikut 3 tanda bahwa dana PIP akan dicairkan kepada siswa penerimanya, yakni:
1. Siswa terdaftar sebagai penerima PIP
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima dana PIP 2023 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar maka akan muncul nama siswa hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa yang aktif.
2. Siswa sudah terima Surat Keputusan (SK) Calon Penerima PIP
3. Siswa sudah mendapatkan SK Pencairan PIP
Jika siwa telah menerima SK pencairan PIP, maka itu tandanya siswa tinggal menunggu dana PIP dicairkan atau wajib melakukan aktivasi rekening PIP.
Baca Juga: Selain Bansos PKH, 4 Bantuan Ini Cair Maret 2023, Cek Nama Penerima dan Syaratnya di Sini
Sebagai informasi, pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh.
Adapun, syarat penerima bantuan PIP ialah
A. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
B. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah tanda Anda sebagai penerima dan pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2023. Semoga bermanfaat.