JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 sudah cair. Namun, banyak siswa tidak menerima bantuan KJP Plus tersebut lantaran tidak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1.
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair bulan Mei dan Juni 2023 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Program ini berlangsung selama 6 bulan atau sejak KJP Plus Mei 2023 hingga KJP Plus Oktober 2023.
Merujuk pada pengumuman resmi ketika pencairan bansos KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan jumlah penerima KJP Plus 2023 tahap 1 sebanyak 664.936 siswa peserta didik.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” tulis Disdik DKI baru-baru ini.
Jumlah Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 Berkurang
Jika dibandingkan dengan jumlah penerima KJP Plus tahun 2022 tahap 2 yang berlangsung hingga April 2023 lalu, jumlah penerima KJP Plus 2023 tahap 1 ini berkurang sebanyak 138.185 siswa peserta didik.
Pasalnya, penerima KJP Plus tahap sebelumnya sebanyak 803.121 siswa peserta didik.
Berikut detail jumlah penerima KJP Plus KJP Plus 2023 tahap 1 dari masing-masing jenjang, dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022.
- Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang SD/MI sebanyak 307.214 siswa, tahap sebelumnya sebanyak 367.280 siswa
- Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang SMP/MTs 183.343 siswa, sementara tahap 2 tahun 2022 sebanyak 222.120 siswa
- Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang SMA/MA 64.486 siswa, sementara tahap 2 tahun 2022 sebanyak 79.636 siswa.
- Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang SMK sebanyak 107.027 siswa, sementara sebelumnya sejumlah 131.539 siswa
- Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang PKBM sejumlah 1.866 siswa, sementara sebelumnya sebanyak 2.556 siswa.
Para siswa yang tidak menerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tidak akan mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Oktober 2023 mendatang. Untuk itu, orang tua dan siswa perlu memastikan sejumlah dokumen agar memenuhi syarat KJP Plus.
Cara Dapat KJP Plus
Jika ingin mendapatkan bantuan KJP Plus lagi, pendaftaran KJP Plus kemungkinan akan dibuka pada September-Oktober 2023. Untuk itu, para orang perlu mencermati syarat KJP Plus dan siapkan agar masuk sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Salah satu yang paling umum ialah tidak memenuhi syarat KJP Plus 2023 tahap 1. Berikut ini syarat penerima KJP Plus dilansir dari laman resmi KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Disdik DKI: Pencairan Dana KJMU 2023 Ditargetkan Selesai Pekan Depan, Mahasiwa dapat Rp9 Juta
Masih dari laman resmi KJP Plus, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan para calon penerima KJP Plus:
- Form Kelengkapan Data (ada di menu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Demikian info banyak siswa tidak lagi terima KJP Plus 2023 tahap 1.***