JAKARTA, KILAS24.COM — Akhir tahun tinggal 2 bulan lagi, penyerapan anggaran Kementerian Sosial telah mencapai Rp69,2 triliun atau setara dengan rata-rata 64,76 persen dari total alokasi senilai Rp106,8 triliun.
DPR meminta Kemensos mempercepat penyerapan anggaran. Mayoritas anggaran Kemensos itu disalurkan untuk beragam program bantuan sosial (Bansos).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan secara keseluruhan DPR memahami pelaksanaan program Kemensos.
“Secara umum kami dapat memahami pelaksanaan program di Kemensos dengan penyerapan anggaran di setiap Unit Kerja Eselon I yang sudah dilaporkan, ” katanya dalam keterangan resmi, (5/10/2021).
Baca Juga: Pendaftaran DTKS untuk Bansos dan KJP, Dinsos akan Verifikasi Door to Door
Simak Juga: Realisasi PEN untuk Dana Bansos Tembus Rp117,3 Triliun
Adapun, serapan anggaran unit Eselon I dan realisasi hingga awal Oktober 2021 sebagai berikut:
Sekretaris Jenderal Rp 1 triliun realisasi Rp 185,5 miliar (17,50 %);
Inspektur Jenderal Rp 32,2 miliar realisasi Rp 22,9 miliar (71,19 %),
Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp 333 miliar serapan Rp 155 miliar (46,61%),
Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1,1 triliun serapan Rp 468 miliar (42,51%),
Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp 30 triliun serapan Rp 21 triliun (72,69%),
Ditjen Penanganan Fakir Miskin Rp 73 triliun serapan Rp 46 triliun (62,61%);
serta Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Rp 237 miliar serapan Rp 149 miliar (63,09%),
Total Rp 106,8 triliun dengan serapan Rp 69.2 triliun atau rata-rata 64,76 %.
Komisi VIII DPR RI meminta agar Unit Kerja Eselon I Kemensos mempercepat penyerapan anggaran pada triwulan IV Tahun Anggaran 2021 dan merespon berbagai pendapat dan pandangan yang telah diajukan oleh para anggota.
Pertama, memastikan Program Pejuang Muda benar-benar dapat diimplementasikan dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas, rekrutmen yang selektif serta pembinaan untuk menghasilkan SDM yang loyal, dedikatif dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 3 Bansos DKI Cair, Simak Cara Cek dan ATM Bank DKI Hilang
Kedua, mendorong verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat dilaksanakan secara sinkron dan terpadu dengan melibatkan semua stakeholders terkait sehingga dapat diandalkan menjadi satu data untuk seluruh program sosial.
Ketiga, pengembangan program-program di Kemensos harus berbasis kajian ilmiah sehingga efektivitas program dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keempat, meningkatkan kolaborasi antar Ditjen agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hanya menerima manfaat bantuan sosial melainkan juga mendapatkan pemberdayaan secara ekonomi dan sosial.