
MALANG, KILAS24.COM– Mei Wulandari (25) baru saja menikmati udara bebas. Sebelumnya ia mendekam di LP Lowokwaru, atas kasus penggelapan motor. Warga Desa Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini bebas dari LP pada Maret 2020.
Bebas dari penjara, tidak membuat Wulandari bertobat. Ia justru beraksi lagi dah melakukan tindakan kejahatan serupa, yakni penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni mengatakan pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Singosari, Kamis, 7 Mei 2020, sekitar pukul 17.30 wib.
“Ia ditangkap atas tindak pidana penggelapan atau penipuan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK,” kata Fatoni, Jumat (8/5).
Menurut Farid Fatoni, kejadian ini pada Senin pekan lalu. Saat itu kata Farid, tersangka mendatangi rumah korban atas nama Leni Panca Putri. Saat bersamaan korban bersama seorang teman bernama Eka Chandra. Dalam perbincangan, lanjut Farid, korban menawarkan rumahnya untuk dijual.
“Tersangka pun bersedia dan sanggup membeli rumah tersebut. Kemudian tersangka meminjamkan motor korban dengan alasan jalan – jalan bersama anaknya,” ujar Farid.
Namun hingga tiga hari motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka akhirnya diamankan setelah korban melapor ke Polisi.
Farid Fatoni menjelaskan, pada saat diamankan tersangka mengaku telah menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp 5 juta.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing, Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK,
dan Honda Beat warna merah dengan No. Pol. N-5623-TDD.
“Dua motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum berbeda,”pungkas Farid Fatoni.
Reporter : Dian.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News